Saturday, 14 March 2009

KURIKULUM TEKNIK SIPIL



Pada tahun 2004 Jurusan Teknik Sipil telah mendapat akreditasi A berdasarkan SK BAN No.016/BAN-PT/AK-VII/SI/V/2004.

Proses pembelajaran di Fakultas Teknik berpedoman kepada kurikulum yang berlaku. Hingga saat ini kurikulum tersebut telah mengalami penyesuaian sebanyak sepuluh kali. Penyesuaian kurikulum ini berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, lapangan kerja dan pembangunan.

Kurikulum pertama merupakan paket semester yang disusun berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pendidikan dan disesuaikan dengan keperluan pengiriman mahasiswa tingkat akhir ke Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Berdasarkan petunjuk penyusunan kurikulum minimum dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, pada tahun 1973 diberlakukan bentuk kurikulum ketiga yang berdasarkan sistem kredit. Namun, pelaksanaan kurikulum ini masih dalam bentuk paket yang bersifat menyeluruh, dengan mengharuskan mahasiswa mengambil seluruh matakuliah yang diadakan untuk menyelesaikan kesarjanaannya.

Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0214/U/ 1979, tanggal 8 Juni 1979 dilakukan perubahan pada kurikulum 1973. Secara terinci penyusunanan kurikulum ini didasarkan pada hasil Musyawarah Besar dalam lingkungan Konsorsium Teknologi pada tanggal 4 Februari-5 Maret 1980. Kurikulum ini merupakan generasi keempat yang diberlakukan pada tahun 1981 dan mulai diadakan sejumlah matakuliah pilihan.

Sebagai bentuk kelima, pada tahun 1984 disusun kurikulum Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala. Pada kurikulum ini dijelaskan petunjuk operasional pelaksanaan sistem Satuan Kredit Semester (SKS) lebih terinci. Perubahan kurikulum selanjutnya dilakukan masing-masing pada tahun 1987, 1992, 1996, dan 1998. Mulai kurikulum tahun 1996 penyusunan kurikulum didasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No: 0218/U/1995, tanggal 25 Juli 1995, tentang Kurikulum Yang Berlaku Secara Nasional Program Sarjana Ilmu Teknik, mewajibkan jumlah SKS matakuliah muatan nasional dan muatan lokal yang harus ditempuh oleh seorang mahasiswa hingga mencapai jumlah minimal SKS sebagai syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Teknik (ST). Pada tahun 2002 kembali dilakukan perubahan kurikulum yang merupakan bentuk kesepuluh yang disusun berdasarkan Putusan Menteri Pendidikan Nasional No.: 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.

Pada tahun 2004 saat ini kembali dilakukan perubahan kurikulum yang disusun dalam sebuah Buku Panduan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala Tahun 2004-2008. Dalam melaksanakan penyempurnaan kurikulum mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 tahun 1999; Kepmendikbud No. 0218/U/1995 Kepmendiknas No. 232/U/2000; Keputusan Dirjen No 30/Dikti/Kep./2003dan Keputusan Dirjen Dikti No 38/DIKTI/Kep./2002.

gallery 2